Wacana perubahan susunan Kabinet Merah Putih kembali menghangat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Di tengah beredarnya kabar mengenai kemungkinan perombakan terbatas, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih mengutamakan kapasitas dan integritas apabila membutuhkan figur baru di jajaran pemerintahannya. Calon pejabat kabinet, menurut PKS, tidak harus selalu berasal dari partai politik.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Mardani Ali Sera. Ia menilai sistem merit perlu menjadi pertimbangan ketika Presiden memilih orang yang akan membantunya menjalankan pemerintahan. PDI Perjuangan kemudian memberikan respons melalui Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. Andreas tidak memperdebatkan apakah calon menteri harus berasal dari partai atau kelompok profesional. Ia memilih menegaskan bahwa persoalan pergantian menteri sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo.
Perdebatan mengenai figur partai dan profesional muncul pada saat pemerintah sendiri belum mengumumkan adanya perombakan kabinet. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 10 Agustus 2026 menegaskan belum ada rencana reshuffle. Pemerintah sejauh ini lebih memberikan perhatian pada beberapa posisi yang kosong apabila memang harus dilakukan pengisian jabatan.
PKS Ingin Kapasitas Jadi Ukuran Utama Memilih Pejabat Kabinet
Mardani Ali Sera menyampaikan pandangannya saat merespons kabar mengenai kemungkinan penyegaran Kabinet Merah Putih setelah 17 Agustus. Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai rencana tersebut, tetapi mengingatkan bahwa perubahan kabinet merupakan kewenangan Presiden. Di saat yang sama, Mardani meminta sistem merit menjadi bahan pertimbangan utama.
Sistem merit pada dasarnya menempatkan kemampuan, kompetensi, integritas dan rekam kerja sebagai dasar dalam menentukan kelayakan seseorang menduduki sebuah jabatan. Dalam pembicaraan mengenai kabinet, pendekatan tersebut berarti calon pejabat tidak semata dinilai berdasarkan kedekatan politik ataupun asal organisasinya.
Mardani mengatakan pemerintah memiliki banyak pilihan apabila Presiden hendak mencari orang baru. Indonesia dinilainya mempunyai banyak figur berkualitas yang berasal dari berbagai bidang. Karena itu, profesional yang tidak menjadi kader partai tetap dapat dipertimbangkan sepanjang mempunyai kemampuan serta integritas sesuai kebutuhan pemerintahan.
Pernyataan PKS tersebut tidak berarti kader partai otomatis dianggap tidak layak. Penekanannya berada pada perluasan sumber perekrutan agar Presiden memiliki pilihan lebih banyak ketika mencari pejabat untuk menangani sektor tertentu.
Menurut penulis, perdebatan mengenai menteri dari partai atau profesional akan lebih berguna apabila diarahkan pada kualitas figur. Asal organisasi tidak selalu dapat menjelaskan kemampuan seseorang dalam mengelola kementerian dengan tanggung jawab yang besar.
Mardani Singgung Perlunya Reformasi Birokrasi
Usulan PKS tidak berhenti pada persoalan asal calon menteri. Mardani juga menghubungkannya dengan kebutuhan reformasi birokrasi. Ia mendorong pemerintahan mempunyai struktur yang tidak berlebihan tetapi tetap kaya fungsi sehingga pekerjaan dapat berjalan lebih efektif.
Menurut Mardani, Presiden Prabowo mempunyai pekerjaan berat dalam menjalankan berbagai program pemerintah. Ia juga menyinggung hasil sejumlah survei yang menurut penilaiannya menunjukkan adanya penurunan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Pernyataan itu digunakan untuk menekankan pentingnya memastikan orang yang menduduki posisi strategis benar benar mampu menjalankan tanggung jawabnya.
Bagi PKS, perubahan personel apabila suatu saat dilakukan seharusnya tidak semata dipahami sebagai pergantian nama. Presiden dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk memilih figur dengan keahlian yang sesuai terhadap bidang kementerian.
Seorang pejabat yang menangani ekonomi, misalnya, membutuhkan kemampuan yang berbeda dari pejabat yang menangani hukum, pendidikan, pertanian atau pertahanan. Rekam kerja dan pemahaman terhadap sektor menjadi unsur penting karena menteri harus mengelola organisasi dengan anggaran, aparatur serta program yang luas.
PDIP Pilih Tidak Ikut Menentukan Siapa yang Layak Masuk Kabinet
PDI Perjuangan memberikan respons yang lebih singkat terhadap usulan tersebut. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa keputusan mengenai kabinet merupakan hak Presiden Prabowo. Menurut Andreas, Presiden pula yang menentukan apakah perombakan diperlukan atau tidak.
Apabila Presiden memutuskan melakukan perubahan, keputusan mengenai pejabat yang diganti dan orang yang menjadi penggantinya juga berada di tangan kepala negara.
Sikap Andreas membuat PDIP tidak masuk ke dalam perdebatan mengenai apakah figur profesional lebih baik dibanding kader partai. Partai tersebut memilih menempatkan persoalan kabinet sebagai wilayah kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.
Respons itu sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan penekanan antara PKS dan PDIP. PKS memberikan masukan mengenai standar perekrutan, sedangkan PDIP menegaskan siapa pemegang keputusan akhirnya.
Kedua posisi tersebut sebenarnya tidak saling meniadakan. Partai politik tetap dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah, tetapi keputusan resmi mengenai siapa yang menjadi menteri tetap ditetapkan Presiden.
UUD 1945 Memberikan Kewenangan Pengangkatan Menteri kepada Presiden
Dasar konstitusional mengenai pengangkatan menteri tercantum dalam Pasal 17 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan Presiden dibantu oleh para menteri negara. Pasal yang sama juga menetapkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ketentuan tersebut menjelaskan mengapa istilah hak prerogatif Presiden selalu muncul ketika partai membicarakan reshuffle.
Presiden tidak perlu menunggu keputusan partai tertentu untuk memberhentikan ataupun menunjuk menteri. Meski komunikasi politik dengan partai pendukung dapat terjadi, keputusan pengangkatan tetap menjadi kewenangan kepala pemerintahan.
Setiap menteri kemudian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Posisi menteri karena itu bukan hanya jabatan politik, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif dan kebijakan yang besar.
Pernyataan Andreas Hugo Pareira mengenai kewenangan Presiden selaras dengan ketentuan tersebut. PKS pun sejak awal mengakui hal yang sama. Mardani menyebut keputusan melakukan reshuffle berada pada Presiden, sementara sistem merit disampaikan sebagai pertimbangan.
Profesional dan Kader Partai Tidak Harus Selalu Dipertentangkan
Pembicaraan mengenai kabinet sering membagi calon pejabat ke dalam dua kelompok besar, yakni figur partai dan profesional. Pembagian tersebut sebenarnya tidak selalu menggambarkan kemampuan masing masing orang secara tepat.
Kader partai dapat memiliki latar pendidikan, pengalaman profesional dan keahlian teknis pada bidang tertentu. Sebaliknya, seseorang yang berasal dari luar partai belum tentu mempunyai pengalaman mengelola organisasi pemerintahan.
Prabowo sendiri pernah memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut ketika menyusun kabinet menjelang pelantikannya sebagai Presiden pada Oktober 2024. Saat itu, Prabowo mengapresiasi ketua umum partai yang mengusulkan orang dengan latar profesional dan teknokrat untuk masuk dalam pemerintahan. Ia menunjukkan bahwa figur yang diajukan partai tidak selalu semata kader politik.
Hal tersebut memperlihatkan batas antara menteri profesional dan menteri dari partai dapat sangat tipis.
Seseorang dapat memiliki keanggotaan partai sekaligus mempunyai pengalaman panjang sebagai akademisi, pengusaha, ekonom, ahli hukum atau birokrat. Sebaliknya, profesional dari luar partai tetap harus mempunyai kemampuan politik dan koordinasi karena seorang menteri akan bekerja bersama DPR, pemerintah daerah, lembaga negara dan berbagai kelompok masyarakat.
Istana Menerima Masukan PKS tetapi Belum Membahasnya
Pemerintah tidak menutup pintu terhadap gagasan yang disampaikan Mardani. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin, 10 Agustus 2026, mengatakan pemerintah menerima usulan PKS mengenai kemungkinan merekrut orang dari luar partai.
Prasetyo menyampaikan terima kasih atas masukan tersebut dan mengatakan pemerintah akan memikirkannya.
Namun pernyataan itu disertai penegasan penting. Belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut di lingkungan pemerintah. Dengan demikian, penerimaan terhadap masukan PKS tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa Presiden telah memutuskan merekrut profesional baru atau mengganti anggota kabinet.
Posisi Istana masih berada pada tahap menerima berbagai pandangan.
Presiden tetap memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pembantunya berdasarkan kinerja dan kebutuhan pemerintahan. Apabila suatu saat muncul perubahan, sumber calon pejabat dapat berasal dari berbagai kelompok sesuai penilaian Presiden.
Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Kabar mengenai reshuffle setelah 17 Agustus beredar beberapa hari sebelum pernyataan PKS dan PDIP muncul. Informasi yang berkembang menyebut kemungkinan perubahan bersifat terbatas dan berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan yang kosong.
Namun posisi resmi pemerintah hingga 10 Agustus berbeda dari spekulasi tersebut.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sampai hari itu belum ada rencana Presiden Prabowo melakukan perombakan Kabinet Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan kembali ketika Mensesneg ditanya mengenai posisi wakil menteri yang kosong.
Beberapa hari sebelumnya, pada 7 Agustus, Prasetyo mengatakan apabila nantinya terdapat perubahan, pengisian posisi wakil menteri yang kosong menjadi salah satu prioritas. Pernyataan tersebut tidak berarti reshuffle telah diputuskan.
Istana juga sebelumnya menjelaskan evaluasi kabinet dilakukan Presiden secara berkelanjutan. Akan tetapi, evaluasi tidak selalu harus berakhir dengan pergantian pejabat. Pemerintah lebih menekankan percepatan program prioritas dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Karena itu, kabar reshuffle setelah perayaan kemerdekaan masih perlu dibedakan dari keputusan resmi.
PAN Ikut Bicara soal Aspirasi Masyarakat dan Akademisi
Usulan PKS juga memperoleh respons dari Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai aspirasi masyarakat serta kalangan akademisi dapat diperhatikan dalam pembicaraan mengenai orang yang layak membantu Presiden.
PAN tetap menempatkan keputusan akhir pada Presiden.
Bagi Saleh, kader yang mendapatkan kesempatan berada dalam pemerintahan perlu membuktikan kemampuan melalui hasil kerja. Jabatan yang diberikan merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan dan menjalankan program pemerintah.
PAN juga tidak menyampaikan nama tertentu yang dianggap perlu masuk ataupun keluar dari kabinet. Pendekatan tersebut serupa dengan respons sejumlah partai lain yang memilih menunggu langkah Presiden.
Pembicaraan ini menunjukkan bahwa partai politik pada umumnya memahami batas antara memberikan rekomendasi dengan mengambil keputusan. Mereka dapat mengusulkan nama, menyampaikan kriteria atau memberikan evaluasi, tetapi Presiden tetap menjadi pihak yang menentukan susunan pemerintahannya.
PKB Juga Kembalikan Keputusan kepada Prabowo
Partai Kebangkitan Bangsa mengambil posisi yang tidak jauh berbeda. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut perubahan kabinet apabila dilakukan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Ia juga menyampaikan harapan agar figur yang dipercaya mengisi jabatan memahami tugas pada bidang yang ditanganinya.
PKB sebelumnya mendapat sinyal bahwa apabila terdapat perubahan kabinet, skalanya kemungkinan tidak besar dan lebih berkaitan dengan pengisian posisi yang kosong. Namun informasi tersebut tetap belum menjadi keputusan final Presiden.
Sikap tersebut semakin memperkuat satu titik temu dalam respons partai.
PKS, PDIP, PAN dan PKB mempunyai penekanan berbeda ketika membicarakan calon pejabat. Namun mereka sama sama mengakui kewenangan Presiden dalam menentukan siapa yang bekerja di kabinet.
Menurut penulis, usulan profesional di luar partai dapat memperluas pilihan Presiden, tetapi ukuran paling penting tetap berada pada kesesuaian kompetensi dengan pekerjaan. Pemerintahan membutuhkan pejabat yang bukan hanya dikenal publik, melainkan mampu mengambil keputusan dan memastikan program berjalan.
Merit System Membuka Pilihan Lebih Luas bagi Presiden
Gagasan sistem merit yang disampaikan PKS menjadi bagian paling penting dari usulan Mardani. Apabila kemampuan dijadikan ukuran utama, pilihan Presiden tidak harus berhenti pada nama yang beredar di lingkungan elite partai.
Indonesia memiliki birokrat, akademisi, ekonom, dokter, ahli teknologi, pakar pertanian, profesional industri dan berbagai kelompok lain yang dapat dipertimbangkan apabila keahliannya sesuai dengan pekerjaan kementerian.
Pada saat yang sama, partai politik juga mempunyai kader dengan pengalaman panjang dalam pemerintahan serta bidang profesional tertentu.
Pendekatan berbasis kompetensi memungkinkan kedua kelompok tersebut bersaing berdasarkan kemampuan.
Model seperti ini juga tidak asing bagi Prabowo. Ketika proses penyusunan Kabinet Merah Putih berlangsung pada Oktober 2024, Prabowo mengatakan banyak ketua umum partai justru mengajukan orang yang dinilai profesional atau teknokrat. Ia mengapresiasi langkah tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perekrutan dari partai dan penggunaan standar profesional tidak harus ditempatkan sebagai dua pilihan yang berlawanan.
Perhatian Politik Kini Menunggu Langkah Resmi Presiden
Sampai 10 Agustus 2026, tidak ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo mengenai reshuffle setelah 17 Agustus. Mensesneg bahkan menegaskan pemerintah belum memiliki rencana melakukan perombakan kabinet pada saat pernyataan tersebut disampaikan.
Usulan Mardani mengenai profesional di luar partai telah diterima pemerintah, tetapi belum dibahas lebih lanjut. PDIP melalui Andreas Hugo Pareira juga memilih tidak memberikan rekomendasi mengenai siapa yang harus diganti atau masuk. Andreas menempatkan seluruh keputusan tersebut pada Presiden.
Situasi tersebut membuat perhatian menjelang 17 Agustus lebih banyak tertuju pada apakah Prabowo benar benar merasa membutuhkan perubahan personel.
Apabila tidak ada reshuffle, pembicaraan mengenai calon profesional dari luar partai tetap dapat menjadi bahan bagi evaluasi berikutnya. Jika perubahan akhirnya dilakukan, perhatian akan beralih pada sektor mana yang mengalami pergantian dan apakah Presiden memilih figur dari partai, profesional independen, birokrat atau kombinasi dari berbagai latar belakang.
Untuk saat ini, pernyataan resmi pemerintah tetap menjadi rujukan utama. Belum ada keputusan reshuffle, usulan PKS masih berupa masukan, sedangkan Pasal 17 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan para menterinya.






