Menkop Dorong Koperasi Masuk Bisnis Karbon, Peluang Baru Ekonomi Rakyat Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi di berbagai daerah mulai masuk ke perdagangan karbon sebagai salah satu bidang usaha baru. Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada koperasi yang bergerak di sektor kehutanan. Koperasi perkebunan, pengelola mangrove, pertanian, pengolahan limbah, hingga kelompok masyarakat yang menjaga kawasan hijau juga dinilai mempunyai peluang untuk terlibat.
Langkah itu diperkuat melalui kerja sama Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kedua kementerian menandatangani nota kesepahaman pada 13 Agustus 2026 yang mencakup pengelolaan lingkungan, ekonomi sirkular, pengolahan sampah, limbah, serta perdagangan karbon.
Ferry melihat perdagangan karbon dapat menjadi sumber kegiatan usaha baru bagi koperasi. Pemerintah sekaligus ingin memastikan nilai ekonomi dari pemeliharaan hutan dan lingkungan tidak berhenti di perusahaan besar, melainkan dapat diterima masyarakat yang selama ini berada langsung di sekitar kawasan tersebut.
Koperasi Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
Perdagangan karbon selama ini terdengar seperti bidang usaha yang hanya dapat dijalankan perusahaan besar, pengembang proyek lingkungan, perusahaan energi, serta lembaga keuangan. Ferry ingin pandangan tersebut mulai berubah.
Menurut Kementerian Koperasi, banyak koperasi sebenarnya sudah mempunyai hubungan langsung dengan sumber daya alam. Ada koperasi perkebunan sawit, koperasi petani, kelompok pengelola hutan, koperasi pesisir, serta lembaga ekonomi masyarakat yang bekerja di sekitar kawasan mangrove.
Kelompok tersebut berpotensi menghasilkan kegiatan pengurangan atau penyerapan emisi apabila memenuhi metodologi, pencatatan, verifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
Ferry mengatakan keterlibatan koperasi dalam perdagangan karbon dapat membuka lapangan usaha baru. Pemerintah ingin koperasi memperoleh pengetahuan mengenai tata kelola lingkungan sehingga tidak hanya memiliki aset alam, tetapi juga memahami bagaimana nilai karbon dapat dicatat dan diperdagangkan secara resmi.
“Menurut penulis, peluang terbesar koperasi berada pada kemampuannya menggabungkan masyarakat dalam satu badan usaha. Tanpa wadah bersama, petani atau penjaga hutan dalam skala kecil akan jauh lebih sulit masuk ke sistem perdagangan karbon.”
Kerja Sama Kemenkop dan KLH Menjadi Pintu Awal
Kesepakatan Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya berbicara mengenai karbon.
Ferry menjelaskan koperasi juga akan didorong mengembangkan pengolahan sampah dan limbah. Minyak jelantah menjadi salah satu contoh yang disebut dapat dikembangkan melalui sistem ekonomi sirkular dengan pengelolaan yang lebih modern.
Kegiatan tersebut dapat berhubungan dengan agenda lingkungan yang lebih luas. Sampah yang sebelumnya dibuang dapat dipilah, dikumpulkan, dan diolah menjadi produk lain. Koperasi dapat berfungsi sebagai pengumpul, pengelola, maupun mitra industri.
Perdagangan karbon kemudian ditempatkan sebagai bidang yang membutuhkan tingkat pengetahuan lebih tinggi.
Koperasi harus memahami sumber unit karbon, cara penghitungan emisi, ketentuan registrasi, mekanisme verifikasi, serta siapa yang dapat membeli unit tersebut.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup diminta membantu proses edukasi dan pembinaan agar koperasi tidak masuk ke perdagangan karbon tanpa kesiapan teknis.
Koperasi Sawit Menjadi Salah Satu Sasaran
Sektor perkebunan menjadi salah satu alasan pemerintah melihat koperasi mempunyai posisi untuk masuk ke bisnis karbon.
Ferry menyebut banyak koperasi di daerah terlibat dalam pengelolaan kebun sawit. Ia juga menyinggung peresmian fasilitas pengolahan minyak sawit mentah yang dimiliki Koperasi Unit Desa Sejahtera sebagai contoh kemampuan koperasi bergerak ke kegiatan usaha dengan skala lebih besar.
Pada Juli 2026, Kementerian Koperasi memang telah mengumumkan rencana memperluas keterlibatan koperasi ke sektor pengolahan sawit dan pembangkit listrik tenaga surya.
Perkebunan dapat mempunyai berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan emisi, tetapi tidak otomatis setiap kebun menghasilkan kredit karbon.
Sebuah proyek tetap harus memenuhi metodologi yang berlaku dan menunjukkan adanya penurunan atau penyerapan emisi yang dapat dihitung.
Karena itu, kepemilikan lahan atau kebun saja belum cukup untuk menjual unit karbon.
Apa Sebenarnya yang Diperdagangkan
Perdagangan karbon pada dasarnya memberikan nilai ekonomi terhadap emisi gas rumah kaca.
Satu unit karbon biasanya mewakili satu ton karbon dioksida ekuivalen. Unit tersebut dapat berkaitan dengan pengurangan emisi, penyerapan karbon, atau alokasi tertentu sesuai sistem yang berlaku.
Indonesia saat ini menggunakan kerangka Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Aturan tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada Oktober 2025. Perpres 110 mengatur berbagai instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan instrumen lain yang diakui pemerintah.
Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun transaksi langsung sesuai ketentuan.
Hutan dan Mangrove Bisa Menjadi Sumber Unit Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan gambaran mengenai cara koperasi dapat berpartisipasi.
Ia mencontohkan koperasi yang mengelola kawasan mangrove seluas 1.000 hektare atau hutan seluas 10.000 hektare. Kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi kegiatan karbon apabila memenuhi seluruh persyaratan dan kemudian dicatat dalam sistem registrasi.
Koperasi dapat menjadi badan hukum yang mewakili masyarakat.
Hal ini penting karena kegiatan perdagangan membutuhkan pihak yang mempunyai kedudukan hukum jelas. Masyarakat yang terdiri atas ratusan anggota tentu sulit melakukan kontrak satu per satu dengan pembeli.
Melalui koperasi, pengelolaan kawasan, pembagian kewajiban, biaya proyek, serta penerimaan hasil dapat ditempatkan dalam satu organisasi.
Menteri Lingkungan Hidup menekankan perdagangan karbon berintegritas tinggi harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar benar menjaga kawasan.
SRUK Menjadi Pintu Registrasi Karbon
Indonesia pada Juli 2026 meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK sebagai sistem registrasi karbon nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan SRUK menggunakan standar data internasional Climate Data Steering Committee. Pemerintah ingin registri tersebut memperkuat kredibilitas data serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap unit karbon Indonesia.
Bagi koperasi, keberadaan registri menjadi sangat penting.
Kredit karbon bukan sekadar sertifikat yang dapat dibuat sendiri oleh pengelola lahan. Unit harus mempunyai identitas, sumber yang dapat dilacak, serta informasi mengenai kegiatan yang menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi.
Sistem registrasi juga diperlukan untuk mencegah penghitungan ganda.
Satu pengurangan emisi tidak boleh dijual berkali kali kepada pembeli berbeda seolah berasal dari beberapa proyek.
Kredibilitas seperti inilah yang menentukan apakah pembeli bersedia memberikan nilai ekonomi kepada sebuah unit.
Koperasi Tidak Bisa Langsung Menjual Karbon dari Pohon
Kesalahpahaman yang mungkin muncul setelah kebijakan ini adalah anggapan setiap koperasi yang mempunyai pohon dapat langsung menjual karbon.
Prosesnya tidak sesederhana itu.
Kegiatan harus mempunyai batas wilayah yang jelas. Pengelola perlu mengetahui kondisi awal kawasan, berapa emisi yang dapat dikurangi atau berapa karbon yang dapat diserap, metode penghitungan yang digunakan, serta periode pengukuran.
Hasilnya kemudian perlu menjalani proses pengukuran, pelaporan, serta verifikasi sesuai aturan.
Biaya menjadi persoalan berikutnya.
Kajian teknis, pemetaan, pengukuran lapangan, pemantauan, dokumentasi, dan verifikasi membutuhkan sumber daya. Untuk koperasi kecil, biaya tersebut dapat menjadi hambatan apabila dikerjakan sendiri.
Di sinilah kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, tenaga ahli, pengembang proyek, atau lembaga pendamping dapat dibutuhkan.
Integritas Menjadi Syarat Utama
Pasar karbon sangat bergantung pada kepercayaan.
Pembeli ingin mengetahui apakah uang yang mereka keluarkan benar benar mewakili pengurangan emisi yang dapat dibuktikan.
Karena itu, istilah pasar karbon berintegritas tinggi berulang kali digunakan pemerintah.
Kementerian Kehutanan menyebut Perpres 110 Tahun 2025 diarahkan untuk menghasilkan kredit karbon Indonesia yang berkualitas dan mempunyai integritas sehingga dapat memperoleh pengakuan lebih luas. Pemerintah juga memperkuat SRUK serta menjalin hubungan dengan lembaga internasional dalam pengembangan standar pasar karbon.
Koperasi yang masuk ke sektor ini harus menyadari bahwa unit karbon bukan komoditas yang hanya dinilai dari luas lahan.
Pengelolaan yang transparan, data lapangan, serta kemampuan membuktikan hasil lingkungan akan sangat menentukan.
Pembagian Hasil Menjadi Isu Penting
Keterlibatan koperasi memiliki keunggulan karena struktur kepemilikannya berbasis anggota.
Ketika sebuah proyek menghasilkan pendapatan, hasil tersebut dapat dibagikan melalui mekanisme koperasi berdasarkan aturan internal dan keputusan anggota.
Pemerintah ingin sistem ini digunakan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi pekerja di kawasan konservasi.
Mereka diharapkan menjadi pemilik kegiatan ekonomi.
Jumhur menilai perdagangan karbon dengan integritas tinggi harus memiliki pembagian manfaat yang benar benar sampai kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Koperasi dipandang cocok menjadi wadah karena mempunyai status badan hukum dan anggota yang dapat diidentifikasi.
Namun, pembagian tersebut perlu dibuat transparan sejak awal.
Berapa bagian untuk anggota, berapa biaya pengelolaan kawasan, berapa biaya verifikasi, serta berapa dana yang kembali digunakan untuk menjaga hutan harus dapat dijelaskan.
Masyarakat Adat Ikut Disebut Pemerintah
Kementerian Koperasi secara khusus menyebut masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai kelompok yang perlu memperoleh ruang dalam perdagangan karbon.
Banyak kawasan dengan cadangan karbon tinggi berada di sekitar masyarakat yang telah menjaga hutan secara turun temurun.
Pemerintah ingin kelompok tersebut mempunyai posisi ekonomi yang lebih kuat melalui organisasi koperasi.
Namun, pembentukan koperasi tidak boleh menghilangkan hak atas wilayah maupun aturan yang sudah berlaku di komunitas.
Struktur organisasi perlu dibangun berdasarkan kesepakatan anggota.
Pemetaan hak juga harus jelas agar proyek karbon tidak menimbulkan perselisihan mengenai siapa yang berhak mengelola kawasan dan menerima hasil.
Aspek sosial seperti ini sama pentingnya dengan perhitungan karbon.
Nilai Pasar Disebut Sangat Besar
Menteri Lingkungan Hidup menyebut potensi nilai perdagangan karbon Indonesia dapat mencapai angka yang sangat besar jika seluruh potensi dari Sabang sampai Merauke dapat dikembangkan.
Dalam pemberitaan Detik, Jumhur menyebut nilainya dapat berada pada tingkat belasan ribu hingga puluhan ribu triliun rupiah.
Angka tersebut perlu dibaca sebagai perkiraan potensi yang disampaikan menteri, bukan nilai transaksi yang sudah terjadi.
Realisasi Bursa Karbon Indonesia masih jauh lebih kecil.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sejak Bursa Karbon diluncurkan pada 26 September 2023 sampai 31 Juli 2026 terdapat 155 pengguna jasa. Total volume transaksi mencapai sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen dengan nilai kumulatif sekitar Rp93,89 miliar.
Perbedaan angka ini menunjukkan potensi sumber daya karbon dan nilai pasar yang sudah terbentuk merupakan dua hal berbeda.
Bursa Karbon Masih Membutuhkan Lebih Banyak Pasokan dan Pembeli
IDXCarbon merupakan salah satu tempat perdagangan unit karbon di Indonesia.
Sistem ini memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi melalui pasar yang diatur serta diawasi. Otoritas Jasa Keuangan bertugas mengawasi sektor tersebut, sedangkan Bursa Efek Indonesia mendapat izin sebagai penyelenggara bursa karbon.
Jumlah pengguna yang terus bertambah menunjukkan ekosistem mulai berkembang, tetapi ukuran pasar masih relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kawasan hutan, energi, perkebunan, dan industri Indonesia.
Keterlibatan koperasi dapat memperluas sisi pasokan bila proyek mereka berhasil menghasilkan unit yang memenuhi ketentuan.
Namun, peningkatan penjual juga harus diikuti peningkatan permintaan.
Tanpa pembeli, banyak unit karbon hanya akan tercatat tanpa menghasilkan penerimaan berarti.
Perpres 110 Membuka Kerangka yang Lebih Baru
Perpres 110 Tahun 2025 menjadi dasar penting karena pemerintah melakukan pembaruan terhadap sistem nilai ekonomi karbon.
Aturan tersebut mencabut Perpres 98 Tahun 2021. Pemerintah menyebut perubahan dilakukan karena aturan lama tidak lagi dianggap sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan pengelolaan karbon nasional.
Salah satu arah perubahan adalah penyederhanaan dan penguatan sistem registrasi.
Pembagian peran antar kementerian juga dibuat lebih jelas, sementara sistem karbon diarahkan tetap mendukung target pengurangan emisi nasional.
Kementerian Kehutanan menyebut kerangka baru juga memberi perhatian terhadap perhutanan sosial serta rehabilitasi lahan kritis sehingga masyarakat yang menjaga dan memulihkan kawasan dapat memperoleh bagian ekonomi secara adil dan terukur.
Hal tersebut membuat koperasi mempunyai ruang untuk masuk melalui pengelolaan berbasis komunitas.
Koperasi Bisa Menggabungkan Banyak Pemilik Lahan Kecil
Salah satu persoalan proyek karbon skala rakyat adalah ukuran kepemilikan lahan yang kecil.
Seorang petani mungkin hanya mengelola satu atau dua hektare. Biaya menghitung serta memverifikasi karbon pada luasan tersebut dapat terlalu mahal dibandingkan nilai unit yang dihasilkan.
Koperasi dapat menggabungkan lahan banyak anggota.
Seratus petani dengan lahan kecil dapat ditempatkan dalam satu pengelolaan yang lebih luas. Pemantauan kemudian dapat dilakukan secara bersama.
Model agregasi seperti ini berpeluang menurunkan biaya per anggota.
Administrasi, kontrak, data, pendampingan teknis, sampai negosiasi penjualan juga dapat dilakukan melalui satu lembaga.
Namun, koperasi tetap membutuhkan sistem pencatatan yang baik agar kontribusi setiap anggota dapat diketahui.
Mangrove Berpeluang Menjadi Bidang Menarik
Selain hutan daratan, kawasan mangrove mempunyai posisi menarik dalam ekonomi karbon.
Mangrove mampu menyimpan karbon pada biomassa dan tanah. Kawasan pesisir yang direhabilitasi juga dapat memberikan manfaat lain bagi masyarakat, termasuk perlindungan pantai, tempat berkembang biak biota, serta kegiatan ekonomi berbasis hasil laut.
Koperasi nelayan atau masyarakat pesisir dapat menjadi salah satu bentuk organisasi pengelola.
Namun, proyek mangrove tetap membutuhkan kepastian wilayah serta metode pengukuran.
Penanaman bibit saja belum otomatis menghasilkan unit yang dapat diperdagangkan.
Keberhasilan tanaman, perubahan tutupan kawasan, serta jumlah karbon yang tersimpan harus dipantau dalam periode tertentu.
Perdagangan Karbon Bukan Pengganti Usaha Utama
Koperasi tidak harus meninggalkan bisnis yang sudah berjalan ketika masuk ke sektor karbon.
Pendapatan karbon justru dapat menjadi tambahan.
Koperasi sawit tetap menghasilkan tandan buah dan mengelola pabrik. Koperasi petani tetap memproduksi komoditas pertanian. Kelompok pesisir tetap mempunyai usaha perikanan.
Kegiatan lingkungan kemudian ditempatkan sebagai sumber nilai tambahan selama memenuhi persyaratan.
Model seperti ini dapat lebih masuk akal daripada membangun koperasi baru yang seluruh penghasilannya hanya bergantung pada harga karbon.
Harga unit dapat bergerak dan permintaan pasar dapat berubah.
Karena itu, sumber pendapatan yang beragam memberikan ketahanan lebih baik bagi anggota.
“Koperasi sebaiknya melihat karbon sebagai nilai tambahan dari pengelolaan lingkungan yang benar, bukan sebagai alasan mengejar sertifikat tanpa membangun usaha riil di tingkat anggota.”
Literasi Akan Menjadi Pekerjaan Besar Pemerintah
Pernyataan Ferry mengenai kebutuhan literasi menjadi bagian penting dari kerja sama kedua kementerian.
Istilah seperti emisi karbon, karbon dioksida ekuivalen, baseline, verifikasi, kredit karbon, registri, serta perdagangan langsung masih terasa asing bagi sebagian pengurus koperasi.
Tanpa pendidikan yang cukup, koperasi berisiko hanya menjadi nama badan hukum sementara seluruh pengelolaan proyek tetap dikendalikan pihak lain.
Kondisi tersebut justru bertentangan dengan tujuan agar masyarakat memperoleh posisi lebih kuat.
Pengurus harus mengetahui bagaimana nilai proyek dihitung, siapa pembeli, berapa harga transaksi, berapa biaya perantara, serta bagaimana hasil dibagikan.
Keterbukaan kepada anggota menjadi unsur penting karena aset yang dikelola bisa berkaitan dengan tanah, hutan, atau sumber daya yang mempunyai nilai besar.
Pengolahan Sampah Bisa Menjadi Jalur Lain
Tidak semua koperasi mempunyai hutan atau kebun.
Kerja sama Kemenkop dengan KLH karena itu juga memasukkan pengelolaan sampah dan limbah.
Koperasi di perkotaan dapat masuk melalui pengumpulan sampah terpilah, pengolahan material, bank sampah, minyak jelantah, atau kegiatan ekonomi sirkular lainnya.
Sebagian kegiatan pengelolaan limbah juga dapat berhubungan dengan pengurangan emisi apabila memenuhi metodologi tertentu.
Misalnya, pengurangan metana dari pengelolaan sampah dapat menjadi bagian proyek penurunan emisi.
Namun, seperti pada proyek hutan, pengurangan tersebut harus dapat diukur dan diverifikasi sebelum diklaim sebagai unit karbon.
Pemerintah Ingin Manfaat Tidak Berhenti pada Elite
Pesan utama kerja sama Kementerian Koperasi dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah memperluas penerima manfaat.
Jumhur mengatakan perdagangan karbon tidak seharusnya hanya dinikmati kelompok yang mempunyai akses modal dan pengetahuan di tingkat atas.
Koperasi dipilih sebagai salah satu jalan untuk membawa masyarakat masuk ke kegiatan ekonomi tersebut dengan status yang lebih kuat.
Tahap berikutnya akan menentukan keberhasilan gagasan tersebut.
Pemerintah perlu menerjemahkan nota kesepahaman menjadi pelatihan, pendampingan proyek, prosedur registrasi yang dapat dipahami koperasi, akses pembiayaan, serta skema pembagian hasil yang transparan.
Koperasi sendiri harus membangun kemampuan administrasi dan teknis sebelum benar benar menghasilkan unit yang bisa dipasarkan.
Dengan pasar karbon Indonesia yang pada akhir Juli 2026 baru mencatat transaksi kumulatif sekitar Rp93,89 miliar, ruang pertumbuhan memang masih terbuka lebar. Tantangannya adalah memastikan ekspansi tersebut menghasilkan unit karbon yang kredibel sekaligus membuat masyarakat yang menjaga hutan, kebun, mangrove, dan lingkungan benar benar memperoleh bagian dari nilai ekonomi yang tercipta.






