Pemerintah Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah menggulirkan wacana ambisius untuk menjadikan kota pahlawan sebagai wilayah bebas rokok. Rencana ini sejalan dengan semangat menjadikan Surabaya sebagai kota yang peduli kesehatan masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok dan dampak sosialnya.
Komitmen Surabaya terhadap Kawasan Tanpa Rokok
Surabaya bukan baru kali ini berbicara tentang kawasan tanpa rokok. Kota ini sudah lebih dahulu memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menekan angka perokok aktif sekaligus melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap.
Upaya itu dipertegas lagi dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Sejak 1 Juni 2022, aturan tersebut sudah berlaku dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar. Masyarakat yang kedapatan merokok di zona terlarang dikenakan denda hingga Rp250 ribu, sementara pengelola tempat usaha yang abai bisa dikenai denda sampai Rp50 juta.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya untuk menata lingkungan publik agar lebih sehat. Tidak hanya sekadar menegakkan aturan, pemerintah juga menegaskan pentingnya perubahan perilaku di masyarakat.
“Lingkungan bebas asap rokok bukan hanya hak non-perokok, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesehatan bersama.”
Wacana Surabaya Bebas Rokok, Lebih dari Sekadar Slogan
Kini, wacana baru muncul untuk memperluas cakupan kawasan bebas rokok. Pemkot Surabaya tengah menyiapkan rencana menjadikan sebagian besar wilayahnya sebagai area bebas asap tembakau, termasuk produk rokok elektrik atau vape. Langkah ini dilakukan karena tren perokok muda di kota besar masih tinggi, bahkan semakin meningkat di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat, saat ini ada delapan kawasan bebas rokok: fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta ruang terbuka publik. Namun Pemkot menilai penerapannya masih belum maksimal di lapangan. Karena itu, pemerintah berencana memperluas kampanye hingga tingkat RW melalui program “Kampung Bebas Asap Rokok” atau KABAR.
Dalam program ini, masyarakat dilibatkan langsung untuk menegakkan aturan di lingkungannya. Warga dapat menegur, melaporkan, hingga membantu pengawasan kawasan tanpa rokok. Strategi ini diyakini akan lebih efektif daripada hanya mengandalkan aparat pemerintah.
“Saya percaya perubahan gaya hidup hanya bisa berhasil jika masyarakat merasa memiliki tanggung jawab terhadap lingkungannya.”
Strategi Pemkot Surabaya dalam Mewujudkan Kota Bebas Rokok
Rencana besar ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana. Ada beberapa langkah nyata yang sudah dijalankan oleh Pemkot Surabaya agar visi bebas rokok dapat benar-benar terwujud.
1. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah gencar melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, perkantoran, dan ruang publik. Berbagai kegiatan seperti peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok dan vape. Melalui acara seperti di Taman Bungkul, ratusan pelajar diajak menandatangani komitmen menolak rokok.
2. Penyediaan Layanan Berhenti Merokok
Sebanyak 63 puskesmas di Surabaya kini menyediakan layanan konseling berhenti merokok. Layanan ini menjadi tempat bagi masyarakat yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok namun membutuhkan pendampingan medis dan psikologis.
3. Pengawasan dan Penegakan Aturan
Tim Satpol PP bersama Dinas Kesehatan melakukan patroli di titik-titik strategis seperti taman kota, halte, terminal, mal, serta area perkantoran. Setiap pelanggaran langsung diberi teguran hingga sanksi administratif.
4. Kolaborasi dengan Komunitas
Pemkot menggandeng berbagai komunitas peduli kesehatan, kampus, dan organisasi pemuda. Kolaborasi ini penting agar gerakan bebas rokok tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga menjadi budaya masyarakat urban.
“Ketika komunitas muda ikut menggaungkan gerakan bebas rokok, maka perubahan akan terasa lebih cepat dan berkelanjutan.”
Tantangan yang Dihadapi di Lapangan
Meski sudah ada aturan dan program, implementasi kebijakan bebas rokok tidak mudah. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah budaya merokok yang sudah mengakar kuat di masyarakat.
Banyak warga masih menganggap rokok bagian dari kebiasaan sosial yang sulit diubah. Di beberapa tempat umum, seperti warung kopi dan taman kota, asap rokok masih sering ditemui. Sementara itu, pengawasan oleh petugas juga terbatas karena luasnya wilayah kota.
Selain itu, muncul fenomena baru yaitu maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape. Produk ini sering dianggap “aman” oleh pengguna muda padahal tetap memiliki risiko bagi kesehatan. Regulasi terkait vape belum seketat rokok konvensional, sehingga diperlukan penyesuaian peraturan agar tidak ada celah hukum.
Masalah lainnya adalah rendahnya kesadaran pengelola usaha. Beberapa tempat masih lalai memasang tanda larangan merokok atau menyediakan ruang khusus merokok. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten dan publikasi sanksi agar menimbulkan efek jera.
“Perubahan sosial tidak bisa terjadi jika aturan hanya dibaca di papan pengumuman tanpa diterapkan di kehidupan sehari-hari.”
Dampak Positif bagi Warga Surabaya
Apabila program bebas rokok dijalankan dengan serius, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat. Lingkungan kota akan menjadi lebih bersih, udara lebih segar, dan kesehatan warga meningkat. Anak-anak dan pelajar tidak lagi terpapar asap rokok pasif yang berbahaya.
Di sisi ekonomi, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa dialihkan ke kebutuhan produktif lainnya. Selain itu, sektor pariwisata dan kuliner juga akan diuntungkan karena wisatawan cenderung nyaman berada di kota yang sehat dan tertib.
Kawasan seperti taman kota, pedestrian, dan destinasi wisata Surabaya dapat menjadi ikon ruang publik yang benar-benar bebas asap rokok. Hal ini bisa memperkuat citra kota pahlawan sebagai kota ramah keluarga dan ramah lingkungan.
“Surabaya punya peluang menjadi contoh nasional bagaimana kebijakan anti-rokok bisa dijalankan tanpa mengurangi kenyamanan publik.”
Perlu Dukungan dan Ketegasan Bersama
Kebijakan Surabaya bebas rokok tentu tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kerja sama lintas sektor antara masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas sosial. Sekolah harus berperan aktif menanamkan nilai hidup sehat kepada siswa sejak dini, sementara pelaku usaha perlu disiplin mengikuti aturan tanpa mencari celah.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Tidak boleh ada pengecualian bagi pihak-pihak tertentu. Transparansi data pelanggaran dan publikasi sanksi bisa menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan ruang khusus bagi perokok agar tidak menimbulkan benturan sosial di masyarakat. Pendekatan yang manusiawi dan edukatif akan lebih efektif dibanding pendekatan represif semata.
“Saya percaya perubahan kebiasaan tidak bisa dipaksa, tapi bisa dibentuk dengan contoh dan konsistensi.”
Menuju Kota Pahlawan yang Sehat dan Berwibawa
Surabaya memiliki sejarah panjang dalam gerakan sosial. Semangat gotong royong dan disiplin warga menjadi modal kuat untuk mewujudkan kota bebas rokok. Dengan dukungan kebijakan yang jelas, pengawasan yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat, cita-cita menjadikan Surabaya kota sehat bukan hal mustahil.
Kini semua pihak tinggal membuktikan bahwa wacana ini bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata demi masa depan warga yang lebih baik. Surabaya diharapkan bisa menjadi kota percontohan nasional, tempat di mana udara bersih dan gaya hidup sehat menjadi bagian dari identitas warganya.
“Bebas rokok bukan berarti membatasi kebebasan, melainkan membuka ruang baru untuk hidup lebih panjang, produktif, dan bahagia.”





